Rabu, 09 Maret 2016

Perbedaan Ambil Kredit di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) dengan Bank Umum

Ulasan dari kreditbanksyariah.com
Ulasan dari kreditbanksyariah.com dari sumber kompas.com menyebutkan – Konsep pemyimpanan peminjaman dana dengan Prinsip Syariah kini semakin berkembang. Masyarakat luas tidak asing lagi dengan adanya BPR (konventional)-Bank Perkreditan Rakyat), KJKS-Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan BPR Syariah-Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Syariah yang sekarang ini makin berkembang dan stabil adalah BPRS. Lalu, apa yang menjadi perbedaan dalam pengajuan kredit di BPR Syariah melaui kreditbanksyariah.com dengan Bank Umum?
Menurut salah satu Direktur BPR Syariah di Jakarta, mengatakan bahwa secara legal dan entitas BPR Syariah merujuk pada ketentuan bank syariah yang diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Proses kelengkapan administrasi pengajuan kredit di BPR Syariah melalui kreditbanksyariah.com relatif sama dengan Bank Umum. Yang menjadi perbedaan adalah skema pembiayaannya. BPR Syariah memiliki beberapa skema pembiayaan yaitu Murabahah (Jual Beli), Mudharabah (Bagi Hasil), Ijarah (Sewa), Gadai Syariah dan Musyarakah.
Yang sangat umum mengenai Murabahah, jelas dia, marjin keuntungannya disepakati di awal oleh calon nasabah dan BPR Syariah.
Orang melihat Marjin Bank biasanya “sama dengan Bunga Bank“. Namun sangat jauh berbeda, kreditbanksyariah.com mengulas, marjin pada BPR Syariah sekali disepakati, angkanya tidak boleh berubah sejak awal hingga ahir masa angsuran kredit, sangat berbeda dengan konsep bunga yang dapat bergerak mengikuti perkembangan pasar. Tentu saja sangat memberatkan jika tiba-tiba bunga bank tinggi seperti pada krisis moneter beberapa tahun lalu yang membuat ekonomi terpuruk.
Sementara itu, skema mudharabah adalah skema bagi hasil. Di sini, BPR Syariah berkongsi modal dengan pemilik usaha (calon nasabah). Untuk skema ini, marjin yang dikembalikan ke BPR Syariah disepakati bersama tergantung proyeksi pendapatan usaha yang dibiayai atau proyeksi keuntungan.
Misalnya, nisbah yang disepakati sebesar 60:40 bagi calon nasabah dan BPR Syariah. Jadi, dari total keuntungan usaha, nasabah mendapatkan 60 persen, sedangkan BPR Syariah mendapatkan sisanya yaitu 40 persen.
Untuk BPR Syariah AlSalaam melalui kreditbanksyariah.com, dua skema itulah yang dominan dipakai di BPR Syariah AlSalaam secara umum. Skema Murabahah (Jual Beli) diaplikasikan pada produk kredit motor syariah motor baru Honda, kredit motor syariah motor baru Suzuki, kredit motor syariah motor baru Yamaha, kredit motor syariah motor baru Kawasaki, kredit motor syariah motor baru Bajaj, kredit mobil syariah mobil bekas, kredit pinjaman syariah untuk berbagai keperluan cepat cair sedangkan skema Mudharabah diaplikasikan pada produk kredit pinjaman syariah modal mitra usaha
Pemberian kredit lewat skema Murabahah (Jual Beli) bisa mencapai 70 persen dari total portofolio BPR Syariah Rp 216 miliar per Oktober 2011. Bahkan, kegiatan BPR Syariah tidak hanya pada kedua skema itu saja sekarang ini. BI memperkenankan BPR Syariah melakukan skema gadai, khususnya gadai emas. Hal ini membuat semakin menariknya kegiatan usaha di BPR Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar